Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18
Page 7 of 18birokrasi
dalam
administrasi
keuangan
tidak
rumit.
Oleh
Departemen Perhubungan melalui
Ditjen Perhubungan Darat, kebijakan
ini
ditangkap
untuk
perlunya
perubahan organisasi Satker yang ada
di setiap Provinsi. Pada awalnya
Dirjen
Perhubungan
Darat
menganggap
perlu
dibentuknya
Organisasi Tetap di setiap Provinsi
yang merupakan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) setingkat balai
Namun dengan adanya UU
Otonomi Daerah, jika dibentuk balai
di setiap Provinsi akan timbul
anggapan bahwa balai dibentuk
sebagai pengganti Kanwil. Untuk
menghindari
anggapan
tersebut,
maka oleh Kementerian Aparatur
Negara
menyarankan
untuk
melakukan regionalisasi, yaitu setiap
balai mempunyai beberapa wilayah
kerja setingkat provinsi .
Dari 30 satker yang ada di
setiap Provinsi (pada tahun 2005
jumlah Provinsi masih 30), maka
dibuat regionalisasi. Balai yang
dibentuk akan memiliki wilayah kerja
yang terdiri dari beberapa Provinsi.
Penetapan lokasi KOPP ditentukan
oleh kesiapan organisasi yaitu KOPP
dalam
mengelola
kepegawaian,
keuangan,
perlengkapan
barang
inventaris sendiri serta kekuatan
SDM.
4.1.2
Tujuan
Pembentukan
KOPP.
adalah upaya meningkatkan kinerja
penyelenggaraan angkutan nasional
1.
Kinerja perencanaan teknis.
2.
Pelaksanaan pemeliharaan dan
peningkatan
maupun
pembangunan
sarana
dan
prasarana angkutan umum.
3.
Pengawasan
teknis
pembangunan
sarana
dan
prasarana angkutan umum
4.
Meningkatkan
keterpaduan
seluruh program angkutan di
wilayah regionalnya.
4.1.2.1
Pengertian KOPP
Adapun pengertian KOPP sebagai
berikut:
1.
KOPP adalah satuan organisasi
yang bersifat mandiri yang
melaksanakan
tugas
teknis
operasional dan tugas teknis
penunjang
dari
Direktorat
jenderal
Perhubungan
Darat
(efektif 13 Oktober 2011).
2.
Organisasi yang bersifat mandiri
kegiatannya
secara
organik
terpisah dari organisasi induk
Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat
dan
secara
otonom
mengelola
kepegawaian,
keuangan, perlengkapan barang
inventaris sendiri.
3.
KOPP
merupakan
bagian
organisasi
struktural
Ditjen
Perhubungan Darat sebagai Unit
Organik
dalam
tugas
pengawasan dan pengendalian
Selaku
Atasan
seluruh provinsi di Indonesia.
4.
Tugas teknis operasional yang
dimaksud
adalah
tugas
melaksanakan kegiatan teknis
Ditjen Perhubungan Darat yang
secara langsung berhubungan
dengan pelayanan masyarakat.
Tugas teknis operasional ini
tidak bersifat pembinaan dan
tidak berkaitan langsung dengan
perumusan
dan
penetapan
kebijakan publik.